Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi
Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di
negara penerima untuk hal-hal berikut:
1) Melindungi
segala kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima dalam batas-batas
yang diizinkan oleh hukum internasional.
2) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima
3) Memberikan keterangan tentang kondisi
dan perkembangan negara penerima dengan cara
yang diizinkan undang-undang dan melaporkan
kepada pemerintah negara pengirim.
4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan
negara penerima dan mengembangkan hubungan
ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tentang Sahabat.
Setiap orang pasti ingin memiliki sahabat yang selalu ada,tidak selalu yang bermateri,karena sahabat tidak selalu ada campur tangan mater...
-
Nabi shalallahu 'alaihi wassalam dalam haditsnya menyatakan bahwa zaman umat Islam akan dibagi menjadi 5 periode: 1. Periode Kenabian...
-
1. Waktu 1/3 malam 2. Antara adzan dan iqamah 3. Sujud ketika shalat 4. Setiap sebelum salam 5. Hari jum'at setelah azhar 6. Sebel...
-
1. Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam 2. Jika dia mengundangmu maka datanglah 3. Jika dia meminta nasehat padamu maka ber...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar